Pada dasarnya, pengenaan pajak ini adalah variabel dalam menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayar.
Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku.
Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.
Sekarang, saatnya membahas besaran tarif yang dkenakan.
Sifat non kumulatif dari Pajak Pertambahan Nilai terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah AddedValue dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan tidak diperhitungkan di akhir tahun.
Jasa Tidak Kena Pajak layaknya dengan barang, jasa ini juga ternyata tidak semua dikenakan pajak.