Artinya, pemilik dana memberikan bank kekuasaan yang sangat besar dalam penggunaan dana simpanannya kepada mudharib.
Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi.
Bank Syariah terdiri dari Direksi dan dewan Komisaris dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.