Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan.
Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun.
Sumpah palsu termasuk salah satu dosa besar dan tidak terkena kafarat disebabkan dosanya yang sangat besar.
Namun, jika anda bernazar tentang perkara maksiat dan jika dilakukannya akan menambah dosa, maka tidak wajib untuk melakukannya.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan Numbers 30 dengan judul perikop Nazar Kaum Perempuan.
Karena itu jika nazarnya hanya terbesit dalam benak atau dalam keadaan mabuk maka itu tidak sah.