Setiap orang memiliki perannya masing-masing untuk tetap menjaga adanya perputaran kegiatan ekonomi ini.
Kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan sepenuhnya hanya dengan satu individu, melainkan perlu kerja sama antara beberapa pihak.
Disebut kegiatan ekonomi jika dan hanya jika aktivitas yang dilakukan sah di mata hukum.