Sewa Ijarah , yaitu pemindahan hak pakai dengan membayar ganti — 3.
Dari segi shighat yang perlu diperhatikan adalah adanya kerelaan kedua belah pihak.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa menurut ketentuan asal, sesuatu itu dibolehkan, selagi belum ada dalil yang mengharamkan.