Kewajiban Menggunakan Tanah Dalam Mensucikan Bejana Terkena Jilatan Anjing Para Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban menggunakan tanah pada salah satu dari tujuh cucian tersebut : 1.
وَالثَّالِثُ: إِنْ وَجَدَ تُرَابًا، لَمْ يَقُمْ.
Dan perintah Nabi untuk mencuci apa yang dijilat anjing adalah sesuatu yang bersifat ta'abbudi.
Kalau najis anjing itu basah atau lembab, maka ia juga wajib dibersihkan.
Yang ko maksudkan yang mana satu.
Fiqh al-Thaharah : taisir al-fiqh li al-muslim al-Mu'aashir fi dhaui al-Quran wa al-Sunnah :2.