Artinya, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan keburukan , dipastikan haram.
Dia memberi catatan tambahan bahwa sel mamalia itu telah dipakai dalam pengembangan vaksin-vaksin sebelumnya.
Sehingga MUI memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukum penggunaan vaksinnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi.
Vaksin AstraZeneca untuk COVID-19 telah menjalani uji klinis di Inggris, Brazil, dan Afrika Selatan.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan RI juga mengatakan bahwa.
Ketiga adalah kaidah Masyaqqat.