Sebab, tayamum hanyalah thaharah bersuci untuk keadaan darurat, sehingga tidak dapat menjadi ibadah yang sempurna.
Tayamum memiliki rukun dan sunahnya.
Tayamum merupakan cara bersuci dengan menggunakan tanah, pasir atau tepung yang suci bila umat muslim tidak menemukan air di dekat atau sekitarnya.
Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah.
Dalam kitab Safinah, ada 5 syarat tayamum yang harus dipenuhi.
Dalam melakukan tayamum basmalah juga bisa dibacakan sebelum membaca niat tayamum.