Jika ingin kembali dengan isterinya, mereka perlu dinikahkan semula.
Itu sebabnya, talak yang keluar dari orang yang mengigau tidak dianggap sah.
Sementara pada talak 3 suami tidak dapat rujuk kembali dengan istri setelah jatuhnya talak dan hanya dapat menikah kembali jika sang iteri sudah menikah lagi dan kemudian bercerai dari suami yang baru, Selayaknya kita mengetahui perbedaan ketiga talak tersebut agar tidak memiliki kesalah pahaman dikemudian hari.
Talak dua ialah suartu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali maupun untuk yang pertama kalinya tetapi dengan 2 talak sekaligus.
Fasakh hanya boleh dituntut oleh isteri sekiranya terdapat beberapa sebab atau kecacatan yang terdapat pada pihak suaminya.
Malaysia: Bersetubuh dengan bumi Dih apa rasanya.